Dengan adanya infrastruktur MRT yang telah dibangun dan juga merupakan investasi pemerintah akan memunculkan nilai tambah pada kawasan di sekitar stasiun (kawasan TOD), untuk itu nilai tambah tersebut perlu dikelola dengan baik agar benefit yang terjadi dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menugaskan PT MRTJ untuk membangun dan mengoperasikan sistem MRT serta memberikan hak pengelolaan Kawasan Berorientasi Transit (TOD) selain itu pemerintah juga membuka peluang peningkatan intensitas (KLB) sebagai salah satu bentuk insentif dalam pembangunan Kawasan TOD melalui perencanaan yang dilakukan oleh pengelola Kawasan (MRTJ) yang juga mengelola peningkatan intensitas (KLB) tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengembangan kawasan TOD sesuai dengan amanah dalam PERGUB No.15 Tahun 2020 PT MRTJ mendirikan anak perusahaan yang bernama PT Integrasi Transit Jakarta yang akan berfokus pada Perencanaa, Pengembangan dan Pengawasan Infrastruktur Kawasan TOD.
Dalam pelaksanaan tugas Pengembang dapat melakukan pembangunan infrastruktur dalam kawasan dan mendapatkan insentif berupa peningkatan KLB. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur kawasan tersebut pengembang harus bekerja sama dengan pengelola kawasan. Pengelola kawasan juga dapat mengelola infrastruktur Kawasan tersebut diantaranya yang berkaitan dengan pergerakan orang sehingga terjadi kesinambungan pergerakan mulai dari dalam stasiun sampai ke tujuannya dalam kawasan.