Dengan adanya infrastruktur MRT yang dibangun oleh PT MRTJ dan juga merupakan investasi pemerintah akan memunculkan nilai tambah pada kawasan di sekitar stasiun (kawasan TOD), untuk itu nilai tambah tersebut perlu dikelola dengan baik agar benefit yang terjadi dapat dimanfaatkan oleh semua pihak. Prinsip tersebut diatas, yang dikenal sebagai value capture, kemudian diterapkan dalam pengembangan TOD, seperti yang tergambar pada bagan disamping. Ada 3 pihak utama yang terlibat disini, yaitu: Pemerintah Daerah, Pengelola Kawasan (MRTJ) dan Developer yang mewakili pemilik lahan maupun pengembang itu sendiri.Pemerintah daerah menugaskan kepada PT MRTJ untuk membangun dan mengoperasikan sistem MRT serta memberikan hak pengelolaan Kawasan Berorientasi Transit (TOD). Di lain pihak pemerintah juga membuka peluang peningkatan intensitas (KLB) sebagai salah satu bentuk insentif dalam pembangunan Kawasan TOD melalui perencanaan yang dilakukan oleh pengelola Kawasan (MRTJ) yang juga mengelola peningkatan intensitas (KLB) tersebut. Pengembang dapat melakukan pembangunan infrastruktur dalam kawasan dan mendapatkan insentif berupa peningkatan KLB. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur kawasan tersebut pengembang harus bekerja sama dengan pengelola kawasan. Pengelola kawasan juga dapat mengelola infrastruktur Kawasan tersebut diantaranya yang berkaitan dengan pergerakan orang sehingga terjadi kesinambungan pergerakan mulai dari dalam stasiun sampai ke tujuannya dalam kawasan.